Liputan6.com, Sulut - Pemkab Kepulauan Sitaro, Sulut, menaikkan status Gunung Karangetang dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terhitung sejak Rabu, 6 Februari 2019. Keputusan ini diambil lantaran guguran lahar panas gunung api di Sulawesi Utara itu yang terus meluas.
Peningkatan status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sitaro setelah sebelumnya dilakukan rapat koodinasi seluruh instansi teknis di ruang Media Center BPBD Sitaro.
"Setelah rapat, kita sepakat status penanganan bencana kita naikkan menjadi tanggap darurat, sejak Rabu malam. Jadi semua kegiatan penanganan bencana erupsi Karangetang akan dilaksanakan oleh Tim Komando Tanggap Darurat dikomandani Bapak Wakil Bupati," ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) Kepala BPBD Sitaro, Bob Wuaten.
Advertisement
Bob mengatakan, alasan utama dinaikkannya status menjadi tanggap darurat karena tingkat ancaman erupsi Gunung Karangetang yang terus meluas.
"Materialnya sudah melebar, sehingga beberapa area yang harus disterilkan bertambah, dari satu area menjadi tiga area yaitu Dusun Beba, Kampung Kawahang dan Kampung Batubulan. Ini juga sesuai dengan rekomendasi dari tim dari BNPB," katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasubdit Penyiapan Sumber Daya BNPB Radito Pramono Susilo mengatakan, status penanggulangan bencana sudah dinaikkan menjadi tanggap darurat dengan pertimbangan situasi dan kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan lebih.
"Bisa dilihat dari sudah terjadinya erupsi, sudah ada ancaman, sudah ada masyarakat yang dievakuasi, sudah ada kerusakan serta daerah terisolir," kata Radito.
Dirinya menambahkan, kehadiran BNPB untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan operasi penanganan darurat. "Apabila ada masukkan yang sekiranya bisa bermanfaat dalam pelaksanaan operasi ini semoga bisa digunakan oleh BPBD dan pemerintah daerah," katanya.
Hingga Sabtu (9/2/2019) pagi, Pemkab Sitaro masih terus menangani para pengungsi yang kini tinggal di beberapa penampungan seperti gedung gereja.
Penetapan tanggap darurat ini berlaku 7 hari dari 6 sampai 12 Februari. Jika dipandang perlu, status itu dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â