Liputan6.com, Malang - RW 2 Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, mengeluarkan tata tertib untuk warganya. Isinya, berbagai sanksi berupa denda yang seluruhnya mensyaratkan uang untuk isi kas. Tatib tersebut tidak hanya dikeluhkan penduduk setempat, tapi juga viral di media sosial.
Tatib itu adalah, mewajibkan siapa saja yang pindah masuk menetap ke lingkungan itu mengisi kas RW 2, Mulyorejo, Kota Malang, sebesar Rp1,5 juta sudah termasuk biaya pemakaman. Warga pindah kontrak dan indekos masing-masing mengisi kas sebesar Rp250 ribu dan Rp50 ribu.
RW melarang warganya berbuat asusila, transaksi narkoba, dan kriminal lainnya. Bila ada yang melanggar, pelanggaran asusila didenda Rp1,5 juta, denda Rp1 juta untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta denda Rp500 ribu untuk pelaku narkoba dan miras.
Advertisement
Baca Juga
Aturan lainnya, warga yang menjual tanahnya harus melapor dan didampingi pengurus RW saat proses jual beli. Serta memberi kompensasi 2 persen dari nilai transaksi. Tamu yang menginap di rumah warga selama lebih dari 3 x 24 dan tidak melapor ke RW maka didenda Rp1 juta.
Tidak lupa, warga yang menggelar hajat pesta pernikahan juga diwajibkan mengisi kas RW sebesar Rp 100 ribu. Segala aturan berbau duit itulah yang dikeluhkan warga dan viral di media sosial khususnya saat diunggah dalam salah satu grup Facebook.
Sebut saja Paijo, salah seorang warga RW 2 Mulyorejo, Kota Malang. Menurutnya, aturan itu seolah terbit begitu saja tanpa pernah ada komunikasi dengan warga sebelumnya.
"Aturan dibuat dengan niat baik. Tapi alangkah bijak jika sebelumnya sebelum dibuat dikomunikasikan ke warga lebih dulu," kata Paijo di Malang, Kamis, 11 Juli 2019.
Pemerintah Kota Malang turun tangan langsung setelah tatib RW itu viral di media sosial. Perwakilan RT, RW, Lurah, dan Camat diundang Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Malang untuk membicarakan perihal tatib yang bikin ramai warga maupun gaduh di media sosial.
"Diajak komunikasi Sekda, diberi pemahaman soal aturan itu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.
Revisi Tata Tertib
Pemerintah Kota Malang tidak mempersoalkan RW sampai RT membuat tata tertib untuk warga agar ada tertib sosial dan keharmonisan di lingkungan dengan kesepakatan bersama. Namun, ada beberapa hal yang juga patut dipertimbangkan dalam membuat aturan.
"Bikin aturan boleh, tapi seyogyanya tidak ada pembebanan-pembebanan biaya," ujar Nur Widianto.
Karena semangat keharmonisan sosial itu pula, pengurus RW dan RT mau menerima masukan dari Pemkot Malang. Tatib yang baru dibuat segera ditarik lagi serta diperbaiki dengan aturan yang baru dengan tetap mengedepankan musyawarah bersama.
"Secara otomatis tatib yang viral itu sudah tidak berlaku lagi, segera diperbaiki lagi," ujar Nur Widianto.
Masyarakat diimbau tetap mengutamakan musyawarah mufakat dan kearifan lokal dalam membuat aturan di lingkungan masing-masing. Serta menghindari pembebanan yang tak wajar pada warga. Semisal sanksi berupa denda isi kas dengan nominal berlebihan.
"Semua denda yang bersifat pembebanan akan diawasi dan dikonsultasikan ke Lurah," kata Nur Widianto.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement