Liputan6.com, Palembang - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang Sumsel, Kamis (8/8/2019).
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpim Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim, Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim, dan Mayor Chk Syawaluddin. Perwakilan keluarga korban pun tampak hadir di kursi pengunjung di dalam ruang persidangan.
Dari enam saksi yang diundang dalam persidangan, hanya tiga orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan terkait pembunuhan yang dilakukan Prada DP terhadap kekasihnya FO (21).
Advertisement
Baca Juga
Salah seorang saksi yang hadir yaitu WS, kasir di penginapan yang disewa Prada DP dan korban pada awal bulan Mei 2019 lalu.
Ketika ditanya hakim tentang kedatangan terdakwa dan korban ke penginapan di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, WS mengungkap fakta baru. Saat melakukan pemesanan kamar, oknum TNI ini menggunakan identitas palsu dengan nama Doni.
"Saya hanya minta (identitas) namanya dan alamatnya saja. Memang belum sempat minta kartu identitas karena hari sudah malam," ujarnya di tengah persidangan.
Selain menggunakan nama palsu, Prada DP juga menyebutkan alamat rumah palsu, yaitu di Karang Agung P13 Banyuasin Sumsel. Usai memberikan informasi, WS memberikan kunci kamar nomor 06.
Dengan nama palsu inilah, Prada DP akhirnya bisa memesan kamar penginapan bersama korban dan membunuh FO dengan cara yang sadis.
Saksi lainnya yang hadir yaitu ARF, berprofesi sebagai penjaga keamanan penginapan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mutilasi FO di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Keterangan Saksi Sidang
Saat ARF tidur di ruang depan penginapan, dia dikagetkan dengan suara ketukan pintu kaca yang berasal dari Prada DP di luar penginapan.
"Mereka berdua datang menggunakan sepeda motor berwarna merah muda. Tiba sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung ke kasir untuk memesan kamar," ujarnya.
Prada DP juga memberikan uang ke kasir, untuk pembayaran sewa kamar. Sepasang kekasih ini langsung masuk ke kamarnya.
Selama proses persidangan, Prada DP yang menggunakan seragam TNI lengkap hanya tertunduk sedih di samping penasihat hukumnya.
Ketika ditanyakan tentang keterangan para saksi, oknum TNI ini menyangkal telah memberikan uang ke kasir, saat memesan kamar. "Saya menyerahkan uang ke saksi ARF, bukan ke kasir," ujarnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement