Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus pembunuhan sadis FO, wanita yang dimutilasi di kamar penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki tahap putusan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Majelis hakim Kejaksaan Militer I-05 membacakan vonis di depan terdakwa Prada DP, Kamis (26/9/2019).
Praja DP divonis penjara seumur hidup, pemecatan hukuman tambahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Advertisement
Baca Juga
Terdakwa Prada DP mendengar putusan itu hanya terdiam. Lalu Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar juga menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
SH, ibu korban mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel didampingi anggota keluarga lainnya, merasa senang mendengar vonis yang diputuskan majelis hakim.
"Alhamdulillah puas. Karena lebih baik dia meninggal di penjara. Makanya kita puas dengan putusan akhir hukuman seumur hidup," ucapnya, Jumat (27/9/2019).
Awalnya dia dan keluarga besarnya menginginkan Prada DP divonis hukuman mati. Namun dia tetap bersyukur, karena hukuman penjara seumur hidup ini sepadan dengan perbuatan terdakwa.
Menurutnya, majelis hakim sangat memahami bagaimana perasaan keluarga korban atas perbuatan terdakwa. Terlebih pembunuhan FO dilakukan dengan cara yang keji oleh pacar anaknya sendiri.
"Hakim tahu penderitaan anak saya.Dia divonis seumur hidup, sama dengan penjara sampai mati. Matilah dia dalam penjara," ujarnya.
Meskipun sudah puas dengan vonis hukuman yang diterima Prada DP, namun SH mengaku tidak akan pernah memaafkan pacar anaknya tersebut.
Bahkan dia berharap terdakwa mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin segera menghabiskan hari-harinya di dalam penjara, karena tega menghabisi nyawa puteri kesayangannya.
Terdakwa Sering Berbohong
"Tidak akan saya maafkan dia. Kala dibilang puas tidak puas, anak saya sudah tidak ada lagi. Biarlah dia membusuk di dalam penjara," katanya.
Hakim anggota Letkol Reza mengungkapkan, perbuatan tedakwa sudah bertentangan dengan kepentingan militer.
"Dimana dia dididik, dilatih untuk kepentingan masyarakat. Bukan malah membunuh rakyat yang tidak berdosa," ujarnya.
Terdakwa juga dinilai tidak bersikap kooperatif, banyak berbohong dan berbelit-belit. Prada DP tidak mau terbuka dalam menyampaikan keterangan, pengakuannya berubah-ubah.
Serta sifat terdakwa bertentangan dan tidak sesuai dengan sumpah prajurit.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada Prada DP. Terdakwa mendapatkan kesempatan untuk memberikan hak jawab, untuk menerima, menolak atau melakukan banding.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement