Liputan6.com, Makassar - Kementerian Kesehatan telah menyetujui permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Makassar, demi menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar telah mendapat persetujuan dan restu dari Kementerian Kesehatan. Dan itu artinya secara legal tindakan-tindakan yang terkait dengan itu sudah bisa diberlakukan di Kota Makassar," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb, Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu, Iqbal pun akan langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Rapat itu bertujuan untuk membahas kapan PSBB mulai diberlakukan di Kota Daeng.
"Rencana pertemuan kami ini malam sekaligus menyusun action plan-nya," sebutnya.Â
Iqbal menjelaskan perbedaan PSBB dan Social Distancing yang selama ini telah diterapkan di Kota Makassar ada pada landasan hukumnya. Dalam pemberlakuan PSBB aparat dapat bertindak lebih tegas dan represif untuk membatasi aktivitas di luar rumah warga Kota Makassar.
"Social Distancing yang selama ini dilakukan kan belum bisa ada tindakan tegas dan represif karena dasar hukumnya tidak kuat, kalau ini tentu dasar hukumnya lebih kuat sehingga aparat bisa lebih tegas," Iqbal menjelaskan.
Â
Â
Simak video pilihan berikut:
Terintegrasi dengan Gowa dan Maros
Penjabat Wali Kota Makassar itu berharap PSBB yang nantinya diberlakukan di Kota Makassar dapat terintegrasi dengan kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar.
"Kami berharap ini bisa terintegrasi di kabupaten di luar Kota Makassar, misalnya Gowa dan Maros, karena ini menjadi satu-kesatuan. Orang yang kerja di Kota Makassar itu kan sebenarnya tinggal di Gowa dan Maros." ujarnya.Â
Adapun skema PSBB yang direncanakan oleh Iqbal adalah meliburkan sekolah, perkantoran dan membatasi akitivitas di fasilitas umum serta aktivitas keagamaan.
"Tentu saja pelaksanaannya akan dilakukan di seluruh Kota Makassar," imbuhnya.
Meski begitu Iqbal memastikan tidak akan pelarangan bagi warga yang hendak masuk ke Kota Makassar. Hanya saja bagi pengguna kendaraan jumlah penumpangnya akan dibatasi sebagaimana aturan dalam Permenkes terkait PSBB.
"Bagi yang naik mobil mungkin biasanya enam orang jadi tiga orang saja agar ada pembatasan sosial di dalam mobil. Terus yang naik motor tadinya bisa boncengan sekarangsudah tidak bisa," Iqbal memungkasi.
Advertisement