Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Makassar. Permohonan itu diajukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullan pada Rabu, 15 April 2020.Â
"Kami sudah kirim usulan penetapan PSBB Kota Makassar ke Kemenkes, suratnya diteken langsung sama Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, dr Muhammad Ichsan Mustari, Rabu (15/4/2020).
Â
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan salinan surat permohonan yang diterima Liputan6.com, ada empat alasan mengapa Pemprov Sulsel mengusulkan PSBB untuk Kota Makassar. Empat alasan itu pula lah yang membuat Kota Makassar telah memenuhi kriteria PSBB.Â
Pertama adalah peningkatan jumlah kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dana Konfirmasi Positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua adalah penyebaran kasus PDP dan Konfirmasi Positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.
Ketiga adalah kejadian transmisi lokal Covid-19 di Kota Makassar. Dan yang terakhir adalah kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.
Berikut surat pengajuan PSBB untuk Kota Makassar:
Â
Â