Gubernur Sulsel Ajukan PSBB untuk Kota Makassar

Surat pengajuannya dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Rabu, 15 April 2020.

oleh Fauzan diperbarui 15 Apr 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi Kota Makassar (Fauzan/Liputan6.com)
Kota Makassar (Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Makassar. Permohonan itu diajukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullan pada Rabu, 15 April 2020. 

"Kami sudah kirim usulan penetapan PSBB Kota Makassar ke Kemenkes, suratnya diteken langsung sama Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, dr Muhammad Ichsan Mustari, Rabu (15/4/2020).

 

Berdasarkan salinan surat permohonan yang diterima Liputan6.com, ada empat alasan mengapa Pemprov Sulsel mengusulkan PSBB untuk Kota Makassar. Empat alasan itu pula lah yang membuat Kota Makassar telah memenuhi kriteria PSBB. 

Pertama adalah peningkatan jumlah kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dana Konfirmasi Positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua adalah penyebaran kasus PDP dan Konfirmasi Positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.

Ketiga adalah kejadian transmisi lokal Covid-19 di Kota Makassar. Dan yang terakhir adalah kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.

Berikut surat pengajuan PSBB untuk Kota Makassar:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya