Liputan6.com, Jakarta Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan positif hasil rapid test. Pihak RSUD AM Parikesit kemudian menetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Setelah sehari menjalani perawatan, perempun tersebut meninggal dunia. Pemulasaran dan pemakaman jenazah dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara Martina Yulianti menjelaskan, pasien perempuan ini masuk Instalasi Gawat Darurat pada hari Selasa, 21 April 2020, pukul 13.30 WITA. Keluhan pasien adalah demam yang dialaminya selama dua bulan terakhir.
Advertisement
Baca Juga
“Memang ada keluhan penyakit lain, ada demam dua bulan yang hilang timbul, tidak mau makan,” kata Martina, Rabu (22/4/2020).
Pasien masuk IGD, kata Martina, karena ada keluhan sesak napas. Pihak rumah sakit langsung melakukan uji cepat dan hasilnya positif Covid-19.
“Karena hasilnya positif, langsung diambil specimen untuk pemeriksaan swab PCR DNA, namun jam 16.30 WITA yang bersangkutan meninggal dan kita makamkan dengan tata cara Covid-19,” ujarnya.
Tim gugus tugas masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan pasien ini terkonfirmasi positif atau tidak. Sampel pasien sudah dikirim untuk uji laboratorium.
“Jadi sama seperti sebelum-sebelumnya, pasien PDP dengan kecurigaan ke arah Covid-19, apalagi hasil rapid test positif, dimakamkan sesuai protokol yang ada,” kara Martina.
Berdasarkan hasil penelusuran, pasien ini tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah. Tim gugus tugas berharap hasil uji laboratorium hasilnya negatif karena tidak ada kontak maupun riwayat perjalan ke daerah terjangkit.
Sejauh ini sudah ada empat pasien PDP di Kutai Kartanegara yang meninggal dunia. Dua diantaranya sudah dinyatakan negatif Covid-19.