Ada Revisi Aturan, Pemotor di Bandung Dilarang Berboncengan Selama PSBB

Aturan bagi pengendara roda dua atau motor di Kota Bandung semakin diperketat selama masa PSBB.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 15:00 WIB
PSBB Bandung Raya
Sejumlah aparat kepolisian memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Aturan bagi pengendara roda dua atau motor di Kota Bandung semakin diperketat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 16/2020 sebagai revisi Perwal sebelumnya.

Dalam Perwal 16/2020 tentang perubahan Perwal Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, disebutkan pengendara roda dua dilarang mengangkut penumpang.

"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip standar operasional prosedur kesehatan. Jadi kalaupun itu satu alamat itu tetap tidak bisa," ucap Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Polrestabes Bandung, Kamis (23/4/2020).

Menurut Oded, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran Covid-19.

"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah untuk jaga kesehatan dan lingkungan serta selalu hidup bersih dan sehat," ungkapnya.

Selain itu, Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri di rumahnya masing-masing.

"Tidak boleh ada yang mudik, kita berdiam di Bandung. Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah," kata Oded.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya