Fitnah Dukun Santet di Balik Pembunuhan Rekan Sekampung di Rote Dao

Di hadapan polisi, para tersangka menuduh korban sebagai dukun santet di desanya. Lantas apa sebenarnya motif pembunuhan tersebut?

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 08 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 22:00 WIB
Pembunuhan berencana
Foto : Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan berencana (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan terhadap, Jusuf Ledo (59), seorang satpam di Desa Nusakdale, Kabupaten Rote Dao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembunuhan itu dipicu masalah tanah dan tudingan dukun santet.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, ketiga tersangka yakni YE (45), ME (32), dan SB (47). Ketiganya yang masih rekan korban ditangkap pada Senin (4/5/2020). 

"Pembunuhan tersebut karena sakit hati dengan korban," katanya.

Salah satu tersangka pembunuhan, yakni ME punya masalah jual beli tanah dengan korban dan pada Jumat 24 April keduanya sempat adu mulut dan bersitegang.

Para tersangka menghabisi nyawa korban pada 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 Wtaa. Bagian dada korban dipukul dengan batu secara berulang-ulang, dan bagian kaki dan tangan lebam terkena pukulan kayu.

Berdasarkan hasil visum etrepertum, korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan sejumlah luka. Antara lain luka sobek di pelipis kanan, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, lengan tangan kiri, lutut kiri, dan jari telunjuk tangan kiri.

"Darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan," ujarnya.

Di hadapan polisi, para tersangka menuduh korban sebagai tukang santet di daerah itu. "Menghabisi nyawa Korban karena dendam pribadi dan dugaan santet (Suanggi)," ujarnya.

 

Apa pun alasannya para tersangka resmi ditahan pada Selasa (5/5/2020). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Kisah Lain

Tewas usai teguk miras
Korban saat ditemukan tak bernyawa di kamar kos usai meneguk minuman keras lokal (Liputan6.com/Dion)

Ako Taifa (20), warga Kupang Barat, NTT ditemukan tak bernyawa di kamar kos, Jalan Selat Sawu, RT 005 RW 002, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, NTT, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 15.30 wita.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat meneguk minuman keras.

Saksi mata, Serly Lanu, menuturkan, sekitar pukul 17.30 wita korban datang ke kostnya dengan membawa peralatan kerja serta pakaian. Saat itu, korban dalam kondisi mabuk.

Beberapa menit kemudian, korban berpamitan pergi ke temannya di Maulafa. Sekitar pukul 00.30 Wita, korban pun kembali ke kos dan sempat menelepon temannya hingga tertidur.

Keesokan hari sekitar pukul 06.30 Wita, ia pun berusaha membangunkan korban untuk berangkat ke tempat kerja. Saat itu, korban sempat menjawabnya, namun tertidur kembali.

"Saya biarkan dia tidur. Lalu, sekitar pukul 12.30 saya mau bangunkan untuk makan siang. Namun, korban tidak menjawabnya sama sekali. Badannya terasa dingin," ujarnya.

Ia pun bergegas melapor ke RT setempat untuk menghubungi polisi. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kelapa Lima langsung mendatangi TKP.

"Setelah diperiksa, ternyata korban sudah meninggal dunia," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan kepada Liputan6.com, Kamis (7/5/2020).

Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uli Kupang dengan protap covid-19.

"Belum bisa dipastikan penyebab kematian dari korban," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya