Liputan6.com, Semarang - Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan toko emas di Blora beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto Membenarkan penangkapan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Betul, para pelaku sudah kita amankan," Kata Wihastono saat dihubungi wartawan, Kamis (06/08/2020).
Dia menjelaskan, Sabtu, 25 Juli 2020 pukul 07.53 wib telah terjadi perampokan Toko Emas Tony Mustika di Blora yang dilakukan oleh pelaku dengan menodongkan sejenis senjata api kepada karyawan dan memecah kaca etalase toko emas dengan menggunakan sejenis sabit.
"Pelaku kemudian mengambil 117 buah perhiasan emas berbagai model dengan berat 779,43 gram," dia mengungkapkan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Resmob Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus perampokan toko emas di Blora ini sehingga berhasil menangkap terduga pelaku.
"Ada 3 pelaku perampokan, kita menangkap di dua tempat berbeda," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Emas Rampokan Dijual Eceran
Wihastono menerangkan, terduga pelaku inisial SFK ditangkap di daerah Subah, Batang. Sedangkan pelaku ATR dan MAS di tangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah airsoftgun, 30 biji perhiasan emas, uang Rp33 juta dan satu buah kalung emas.
"Sedangkan kerugian yang dialami korban atau pemilik toko berupa 117 buah perhiasan emas berbagai model dengan berat 779,43 gram," dia menjelaskan.
Interogasi awal, para pelaku mengaku baru pertama kali merampok toko emas.
Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan bertiga. Untuk pelaku SFK dan ATR berperan sebagai eksekutor dan pelaku MAE bertugas mengawasi di sekitar lokasi kejadian.
"Untuk hasil kejahatan seluruhnya dibawa oleh SFK dan sebagian besar sudah dijual secara eceran di pedagan emas pinggir jalan di daerah Lembang, Subang, Indramayu, dan Cirebon," ucapnya.
Advertisement