Liputan6.com, Pekanbaru - Remaja perempuan inisial PB akhirnya terbebas dari teror ayah tirinya. Remaja 17 tahun itu sudah mengalami pencabulan sejak duduk di kelas 3 sekolah dasar oleh pria 57 tahun itu.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita menjelaskan, tersangka pencabulan anak tiri ini ditangkap pada 8 Agustus 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban," kata Ambarita di Mapolsek, Senin petang, 10 Agustus 2020.
Selanjutnya, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan menangkap pelaku di sebuah warung penjual tuak di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Pelaku tak melawan meskipun saat itu di bawah pengaruh minuman keras.
"Salah satu alat bukti perkara ini adalah hasil visum et revertum," kata Ambarita.
Kepada penyidik, korban mengaku sudah berulang kali diperlakukan tak senonoh oleh suami dari ibu kandungnya itu. Pertama kali pada tahun 2013, saat ibu korban keguguran dan dirawat di rumah sakit.
Korban saat itu tidak bisa ke rumah sakit dan ditemani ayah tirinya di rumah. Korban yang baru saja mandi dipaksa dan diancam agar tak bercerita kepada orang lain.
"Korban takut karena diancam akan dipukul oleh tersangka sehingga tidak berani bicara," ucap Ambarita.
Usai kejadian ini, korban berulang kali mendapat pelecehan seksual dari pelaku. Terakhir kali, pada Januari, ketika ibu korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat jalan.
Pelaku meraba-raba dada korban saat tidur di samping ibunya. Karena sudah tak tahan lagi, korban menceritakan pencabulan yang dialaminya sejak beberapa tahun lalu itu.
"Pihak keluarga melapor, pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap beberapa hari lalu," sebut Ambarita.