Ancaman Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar

Lonjakan kasus corona ditenggarai karena abainya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

oleh Novia Harlina diperbarui 10 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 14:00 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Liputan6.com/ Humas Pemprov Sumbar)
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Liputan6.com/ Humas Pemprov Sumbar)

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Sumatera Barat bakal menerapkan sanksi ancaman pidana kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehahatan. Hal ini menyusul lonjakan kasus virus corona Covid-19 dua bulan terakhir.

Ancaman pidana tersebut dilakukan agar berefek jera bagi masyarakat. Sebab lonjakan kasus Covid-19 ditengarai karena masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyebut kebijakan ini akan dilandasi payung hukum. Saat ini Rancangan peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sedang digodok bersama DPRD Sumbar.

"Perda ini ditargetkan selesai pada 11 September 2020," katanya, Rabu (9/8/2020).

Ketika sudah disetujui DPRD Sumbar, perda ini akan menjadi landasan mengambil tindakan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam penerapan sanksi pidana, Pemprov akan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta akan dibahas bersama DPRD Sumbar.

"Sanksi berupa ancaman pidana atau denda nanti akan dibahas oleh tim Pansus Perda tersebut," jelasnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menjelaskan kebijakan ini tidak untuk menakuti masyarakat, melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat sesuai situasi yang ada.

"Kadang-kadang masyarakat abai, dan sanksi ini dibuat sebagai kebijakan yang mengikat mereka agar berhati-hati jika tidak menggunakan masker," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perkembangan Corona Sumbar

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lonjakan penyebaran virus corona Covid-19 di Sumbar, kembali terjadi sejak Idul Adha 2020. Kasusnya bahkan lebih signifikan dibanding sebelumnya.

Bahkan pada 6 September lalu, tambahan pasien positif per hari menyentuh angka 237 orang. Jumlah tersebut yang terbanyak sejak pandemi mewabah di di Sumbar.

Kemudian data per 9 September 2020, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar menembus angka 3.019 orang. 1.625 di antaranya sudah sembuh dan 63 jiwa meninggal dunia. Sementara sisanya masih diisolasi.

Total jumlah sampel masyarakat Sumbar yang diambil 118.596 orang, lalu untuk spesimen sampel yang diperiksa mencapai 141.172 sampel.

"Positive rate hingga kini 2,55 persen, naik 0,13 persen dibanding satu hari lalu," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Corona Sumbar, Jasman Rizal.

Jasman mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya