Ribuan Sepatu Ekspor Senilai Rp570 Juta Digondol Sopir Truk Ekpedisi

Rencananya, sepatu ekspor hasil curian itu dijual hanya seharga Rp150 juta. Padahal nilainya mencapai Rp570 juta.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Sep 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 20:00 WIB
Pencurian Ribuan Sepatu Ekspor
Rencananya, sepatu ekspor hasil curian itu dijual hanya seharga Rp150 juta. Padahal nilainya mencapai Rp570 juta. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Sebanyak 2.256 sepatu merek New Balance (NB) yang akan diekspor ke Amerika, dibawa kabur supir truk. Rencananya, sepatu ekspor hasil curian itu dijual seharga Rp150 juta. Supir truk ini merupakan karyawan di salah satu perusahaan ekspedisi. Dia baru bekerja satu bulan menggunakan identitas palsu.

Sopir ini mendapatkan tugas pengantaran sepatu ekspor ini pada 30 Juli 2020. Namun, hingga bulan Agustus, ribuan sepatu NB itu belum juga sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk dikirim ke Amerika. Kemudian, pihak PT Parkland World Indonesia (PWI) selaku produsen sepatu melaporkan kepada polisi pada 6 September 2020.

"Setelah mendapatkan laporan, kita memeriksa saksi korban, perusahaan dari PWI, pabrik sepatu New Balance. Kemudian pemeriksaan (jasa truk) ekspedisi," kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, di kantornya, Senin (29/09/2020).

Jika ditotal, ribuan sepatu itu nilainya mencapai Rp570 juta. Namun, dibawa kabur oleh sopir perusahaan ekspedisi berinisial TP, yang memang bekerja untuk mengangkut sepatu dari PT PWI menuju pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku TP diketahui berada di Jakarta pada 25 September 2020. Saat itu juga, polisi melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan, TP dibantu oleh AS yang merupakan teman di kampung asalnya, Jawa Tengah (Jateng).

"25 September kita mengidentifikasi keberadaan tersangka ini ada di daerah Jakarta. Kemudian ditangkap terhadap tersangka atas nama TP. Selanjutnya, kita tangkap tanggal 26 atas nama AS," terangnya.

Oleh AS, sepatu itu dijual ke pedagang besar di Pasar Kemis, Tangerang, senilai Rp150 juta. Beruntung ribuan sepatu itu belum dijual eceran oleh pembelinya.

Pihak kepolisian mengakui bahwa keduanya telah merencanakan untuk membawa kabur ribuan sepatu kualitas ekspor ke Paman Sam itu. Karena perbuatannya, TP dan AS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Sampai saat ini masih ada pengembangan. Orang dalam masih kita dalami, hingga kini masih kasus penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara. (Baru) Kerja satu bulan, sempat kabur ke Jateng," jelasnya.

Pelaku TP mengaku dia bertugas membawa sepatu dari dalam PT PWI, kemudian mematikan GPS truk sebelum masuk Gerbang Tol (GT) Cikande. Kemudian, di rest area Karang Tengah, dia turun dan menaiki minibus untuk pergi ke Jateng.

Truknya dibawa oleh pelaku AS kemudian dijual ke pembeli besar di daerah Pasar Kemis, Tangerang, senilai Rp150 juta. Namun, baru diberi tanda jadi sebesar Rp 100 juta.

"Saya yang muat di dalam pabrik, terus di dalam tol ganti orang sama AS. Saya naik mobil kecil. (Teman) Satu kampung. Asep yang nyetir (truk)," kata pelaku TP, di tempat yang sama, Senin (29/09/2020).

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya