Liputan6.com, Sidrap - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menangkap seorang nelayan berinisal HA (46) di Desa Lajonga, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Polisi telah lama mengejar nelayan tersebut setelah mendapat laporan dari warga bahwa ia sering bertransaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak.
"Dia ditangkap pada Jumat (25/9/2020) malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Untuk menangkap HA, polisi harus menyamar menjadi pembeli narkoba jenis sabu. Polisi bahkan harus membujuk nelayan tersebut agar ia percaya dan mau menjual barang haramnya itu kepada polisi yang sedang menyamar.
"Undercover buy, anggota menyamar untuk menangkap pelaku," ucapnya songkat.
HA adalah salah satu bandar besar yang telah lama diincar pihak kepolisian. Menurut Hermawan, HA adalah jaringan penegedar sabu spesialis kalangan nelayan.
"Jaringan Nelayan di Sidrap dan Wajo," ucap dia
Dari tangan nelayan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam bungkus besar sabu seberat 289 gram. Hermawan menyebutkan harga enam bungkus barang haram tersebut mencapai Rp285 juta.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sidrap," sebutnya.