Liputan6.com, Bulukumba - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan ABA (47) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia dicegat di kantor SPKT Polres Bulukumba, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Jumat (18/9/2020).
ABA adalah seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Saat itu ia dicegat dan langsung digeledah usai Satres Narkoba Polres Bulukumba mendapat informasi bahwa ABA sering bertransaksi narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Dia anggota Polrestabes Makassar, sudah tidak masuk kantor sejak 2018. Dicegat dan langsung digeledah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, kepada Liputan6.com, Minggu (20/9/2020).
Saat digeledah, lanjut Hermawan, ABA sempat melawan. Ia mengeluarkan sebilah badik dan mengancam petugas yang menggeledahnya.
"Beruntung aparat kepolisian dapat mengantisipasi aksi ABA ini," imbuhnya.
Setelah menjalani interogasi, ABA akhirnya mengakui bahwa ia menyimpan narkoba di rumahnya. Aparat kepolisan kemudian menggeledah rumah ABA yang berada di Desa Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
"Dari hasil penggeledahan itu aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti," terang Hermawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 3 saset berisi sabu, 1 set alat isap sabu, 1 pucuk senjata jenis air softgun, 8 buah amunisi aktif, dan sebilah badik yang digunakan mengancam polisi.
"Pelaku akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku meski dia adalah seorang anggota polisi," Hermawan memungkasi.