Jalan Manado-Bitung Tol Pertama di Sulut, Polisi Edukasi Tata Cara Penggunaan kepada Warga

Terkait cara penggunaan jalan tol Manado–Bitung ini, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, dua minggu ke depan tol itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Okt 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 20:00 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra.
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra.

Liputan6.com, Manado - Jalan tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu resmi beroperasi setelah Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni membukanya pada Rabu (30/9/2020). Sehari sebelumnya, proyek ini diresmikan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Terkait tata cara penggunaan jalan tol Manado–Bitung ini, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, dua minggu ke depan tol itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda mengatakan, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diatur beberapa syarat. Yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya.

“Artinya di bawah itu tidak boleh,” ujarnya.

Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol.

Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.

“Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Dia mengingatkan, bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol. Aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan.

“Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga dan berjalan kaki,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya