Liputan6.com, Palu - Menyusul meninggalnya Calon Bupati Banggai Laut, Asgar Badalia dalam kecelakaan speedboat, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan penggantian calon yang maju pilkada di daerah itu masih bisa dilakukan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Samsul Gafur, penggantian pasangan sebagai wakil bupati dalam pilkada merupakan wewenang calon bupati. Samsul memastikan penggantian almarhum Asgar Badalia yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Banggai Laut bisa dilakukan berdasarkan PKPU yang ada.
Mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat (1) PKPU yang menyebut penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan karena berhalangan tetap.
"Pengajuan pengganti karena meninggal dunia harus ditunjukkan dengan adanya surat kematian resmi dari instansi berwenang. Meninggal dunia termasuk dalam kategori berhalangan tetap," Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Samsul Gafur menjelaskan, Rabu (4/11/2020).
Walau begitu, Samsul mengingatkan berdasarkan peraturan, pengajuan pengganti hanya bisa dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Verifikasi calon pengganti juga dipastikan tetap dilakukan.
Sebelumnya, pada Senin (2/11/2020) speedboat yang ditumpangi rombongan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut dari jalur independen, Ruslin Banun–Asgar Badalia tenggelam dan menewaskan 3 orang, salah satunya calon wabup, Asgar Badalia. Sementara, calon bupati, Ruslin Banun selamat. Hingga Kamis (5/11/2020), empat penumpang masih dalam pencarian.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement