3 Pria Asal Maluku Bawa Ratusan Kilogram Merkuri Ilegal ke Bitung

Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga pelaku berada di atas perahu tersebut, di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Fery Kota Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Nov 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 02:00 WIB
Barang bukti terdiri dari 8 karung ukuran kecil berisi merkuri dengan berat total 172 kg, 1 perahu, dan 2 mesin tempel perahu 15 pk.
Barang bukti terdiri dari 8 karung ukuran kecil berisi merkuri dengan berat total 172 kg, 1 perahu, dan 2 mesin tempel perahu 15 pk.

Liputan6.com, Manado - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Bitung, Polda Sulut mengamankan tiga pria asal Leihitu Barat, Maluku Tengah, Maluku, yang diduga kuat sebagai pengedar barang kimia berbahaya jenis merkuri, Sabtu (07/11/2020) sekitar pukul 16.45 Wita. Mereka diamankan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Fery Kota Bitung.

Ketiganya masing-masing berinisial L (23), IK (25), dan CL (25). Dalam penangkapan yang kemudian dikembangkan di Pulau Dua, Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung ini, petugas mendapati sejumlah barang bukti, yaitu 8 karung ukuran kecil berisi merkuri dengan berat total 172 kg, 1 perahu, dan 2 mesin tempel perahu 15 pk.

Berawal ketika tim mendapat informasi bahwa ketiga pelaku membawa merkuri dari Leihitu Barat, Maluku Tengah menuju Kota Bitung menggunakan perahu berwarna kuning.

Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga pelaku berada di atas perahu tersebut, di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Fery Kota Bitung.

Dari interogasi awal, ketiganya mengaku menyembunyikan merkuri dengan cara ditimbun pasir di tepi pantai Pulau Dua, Lembeh Selatan. Tim Resmob bersama ketiga pelaku lalu mendatangi lokasi penyembunyian, dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 Wita.

Di lokasi tersebut tim mendapati dua pria, berinisial LA (59) dan AO (22), juga warga Leihitu Barat, Maluku Tengah. LA dan AO mengaku sebagai pemilik perahu warna kuning yang disewa oleh ketiga pelaku, dengan harga sewa sebesar Rp20 juta.

Ketiga pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti tersebut. Menurut pengakuan ketiganya, masing-masing hanya memiliki 10 kg merkuri. Dan sisanya seberat 142 kg adalah milik orang lain yang dititipkan kepada mereka untuk diedarkan. Ketiga pelaku menjelaskan, setiap satu kali pengiriman merkuri mereka mendapat upah Rp7,5 juta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus itu masih dikembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

"Juga untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau pemilik merkuri lainnya, aparat Polres Bitung masih mendalami kasus ini," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya