Liputan6.com, Simalungun Pihak Polres Simalungun menetapkan status tersangka kepada sopir truk dalam kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Kilometer 4-5, Nagori Dolok Marlawan, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 November 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan mengatakan, sopir truk yang ditetapkan tersangka berinisial S (52). Tabrakan beruntun menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka ringan hingga berat.
"Sopir truk saat ini resmi ditahan," kata Jodi, Sabtu (21/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Jodi, terkait kelaikan truk bukan kewenangan pihak kepolisian. Dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK, dan SIM, semuanya sangat lengkap, dan sopir juga dalam keadaan sehat.
"STNK truk atas nama Yanto Saputra berdomisil di Kampar, Riau," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Akan Periksa Pemilik Truk
Terkait kecelakaan tersebut, pemilik truk akan diperiksa. Tujuan pemeriksaan pemilik truk untuk pengembangan kasus. Sedangkan pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial S secara kesehatan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat kecelakaaan terjadi.
"Sopir sehat," ujarnya.
Disebutkan Jodi, dari pengakuan sopir truk, alasannya kabur usai keccelaan terjadi karena takut dihakimi massa. Sopir melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi.
"Setelah ditanyai pemilik warung, sopir tersebut menjelaskan kejadian yang dialaminya, dan menghubungi pimpinan perusahaan tempatnya bekerja," sebutnya.
Advertisement
Laporan Warga
Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten. Kemudian dengan cepat personel Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut
Atas peristiwa kecelakaan yang merenggut korban jiwa itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Asahan, Kilometer 4-5, Nagori Dolok Marlawan, Simalungun, Sumut. Hasil penyelidikan, diduga penyebab kecelakaan akibat truk mengalami rem blong, lalu menyeruduk sejumlah kendaraan.
Truk yang mengalami rem blong adalah Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BM 8238 ZU. Saat itu truk melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pematang Siantar menuju Perdagangan.
Saat di lokasi kejadian, sekitar kawasan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, kecelakaan tak terhindarkan dan truk langsung menyeruduk 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor yang ada di depannya.
Advertisement