Kisah Nenek Selamatkan Cucu yang Bertahun-Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, dari hasil interogasi polisi, pemerkosaan itu itu sudah dialami Bunga sejak ia masih kelas 6 SD

oleh Batamnews.co.id diperbarui 02 Des 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 03:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Natuna - Polres Natuna menangkap A (43) seorang bapak tiri terkait kasus pencabulan. A dilaporkan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya, sebut saja namanya Bunga (14).

Perbuatan A terkuak setelah, H (71) nenek korban mengetahuinya. Bunga kala itu kabur dari rumah. Saat dicari sang nenek, Bunga akhirnya ketemu. Ia tak kuasa membeberkan kecemasannya. Ternyata selama ini, dia telah menjadi 'budak nafsu' sang ayah tiri.

Diberitakan Batamnews.co.id, Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Natuna berdasarkan nomor laporan: LP-B/49/XI/SPKT, per tanggal 24 November 2020. Saat ini gadis itu sedang dalam pendampingan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Natuna.

Tak butuh waktu lama, A kemudian diamankan polisi. Saat ini pria tersebut dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Natuna.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, dari hasil interogasi polisi, pemerkosaan itu itu sudah dialami Bunga sejak ia masih kelas 6 SD.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pengakuan Ayah Cabul

"Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan bersekolah di salah satu SMP, sampai saat ini masih dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya," ujar Nazara, Sabtu (28/11/2020).

Korban mengaku terakhir kali dipaksa melayani ayah tirinya itu pada 18 November 2020 lalu.

“Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan, di sekitar kota Ranai. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan ini," terangnya.

Sementara itu, A saat diinterogasi polisi mengakui sudah lima kali meniduri anaknya itu. A yang bekerja keseharian sebagai nelayan terancam hukuman berat.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UUD RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Nazara.

Dirinya juga membeberkan bahwa selama tahun 2020 ini Polres Natuna sudah menuntaskan sekitar tujuh kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, dan semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya