Liputan6.com, Denpasar - Bukannya memanfaatkan waktu dengan positif saat pemerintah memberlakukan belajar daring di tengah pandemi Covid-19, seorang pelajar di Bali malah nekat melakukan aksi pencurian.
Adalah IWG (17) yang diamankan petugas Polsek Nusa Penida, Klungkung karena kedapatan mencuri aki eskavator hingga korban I Ketut Sugiarta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan meski masih remaja, namun pelaku yang seharusnya sekolah daring sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Dalam setiap aksinya pelaku dengan cekatan mencuri aki dari eskavator yang terparkir di tempat sepi.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan kunci inggris. Di TKP pertama pelaku berhasil membawa 8 unit aki eskavator. Di ntaranya 2 buah aki merk Massip XP NS 60, 1 buah aki massip NS 70, 1 buah aki GS N 70, 2 buah aki Yuasa N 70, 2 buah aki RCA BATT NS 70," kata Dodi di Denpasar, Senin (1/12/2020).
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta," ujarnya. Selain itu, dicek kembali alat berat yang berada di tempat lain, aki-nya juga telah dicuri dengan cara mencongkel cover penutup accu. "Untuk kerugian Rp10 juta," ucap dia.
Bukannya sekolah daring aksi pelaku tak berhenti di dua TKP tersebut. Pelaku melanjutkan pencurian di Jalan Raya Banjar Sental, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 15:00 Wita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rugi Puluhan Juta
Kombes Dodi melanjutkan, saksi bernama Heri Kristanto datang untuk bekerja hendak menyalakan excavator, namun tak bisa hidup.
Apesnya, saat dicek ternyata dua buah aki excavator tersebut hilang. Kemudian saksi menghubungi pelapor I Ketut Sugiarta dan memberi tahu bahwa aku excavator sebanyak 2 buah dengan merk GS N 70 sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000," katanya.
Dari laporan tiga peristiwa itu, pihak kepolisian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta mengambil keterangan saksi-saksi. Kemudian, pada Rabu (25/11) berhasil menangkap pelaku di wilayah Nusa Penida, Klungkung.
Sementara itu, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 buah aki merk Yuassa N 70, 1 buah aki merk Massi NS 70, 1 buah Accu merk GS N 70, 2 buah aki merk MASSIV NS 60, 2 buah aki merk RCA BATT NS 70, 3 buah aki merk GS NS 70, 1 buah aki merk YUASSA NS 70, 2 buah aki merk GS N 70 dan sebuah dinamo kompayer, serta sebuah kunci inggris dan satu gergaji besi berkarat.
"Yang bersangkutan mengakui telah mengambil aki yang hilang di beberapa tempat. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Nusa Penida guna mendapat proses lebih lanjut," ujar Kombes Dodi.
Advertisement