Kata Wagub Jabar soal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Jabar akan mengikuti keputusan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Jan 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 11:00 WIB
Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Jawa-Bali) diperpanjang selama dua minggu ke depan, terhitung mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Jabar akan mengikuti keputusan tersebut.

Menurut Uu, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM untuk menekan Covid-19.

"Memang berat, tapi mau tidak mau dengan situasi seperti ini kami harus menerima dan melaksanakan ini agar penularan Covid-19 terputus," ujar Uu, Kamis (21/1/2021).

Dengan adanya perpanjangan PPKM atau PSBB proporsional di Jabar, Uu meminta kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jabar agar lebih menggeliatkan protokol kesehatan sambil menunggu penyuntikkan vaksin Covid-19 yang juga berjalan.

"Sepanjang apa pun kita melakukan PPKM dan PSBB kalau masyarakat tidak memenuhi protokol kesehatan, ya akan terjadi hal yang tidak diharapkan. Saya apresiasi juga kepada perangkat TNI-Polri, kami juga berharap gayung bersambut dari masyarakat soal PPKM ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan laju pertumbuhan kasus dan positivity rate di wilayah PPKM bisa ditekan.

"Selama pandemi masih ada, apalagi dengan angka positivity rate yang masih tinggi. Maka menurut saya PPKM ini diperlukan," kata Daud.

Perlu diketahui, PPKM yang dilaksanakan di Jabar sendiri memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Ada 20 daerah di Jabar yang menerapkan PSBB proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Penerapan PSBB proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya