Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tambah Kategori Daerah Terapkan PPKM

Komisi IX DPR mendukung PPKM karena bisa menekan penyebaran dan kematian akibat Covid-19 di daerah terdampak tinggi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jan 2021, 15:16 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 15:14 WIB
FOTO: Sepekan Pengetatan PSBB, Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota Meningkat
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mendukung sikap pemerintah yang melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Kebijakan ini selain untuk daerah Jawa dan Bali penting juga dilakukan oleh provinsi dan kab/kota lain di Indonesia yang masuk alasan PSBB atau PPKM, yaitu tingkat kematian di atas angka nasional, tingkat positif di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional, dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas angka nasional," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Melki menyebut, perlu ada kategori tambahan yaitu untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas  medis seperti rumah sakit, puskesmas, klinik di wilayahnya banyak terkena Covid-19,  juga dilakukan PPKM.

"Juga diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi IX mendukung PPKM karena bisa menekan penyebaran dan kematian akibat Covid-19 di daerah terdampak tinggi, terutama karena transmisi lokal.

"Sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI, dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan," kata Melki.

Melki menambahkan, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT dan RW, dalam pencegahan, penelusuran, dan pengobatan warga terpapar Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dia meminta para kepala daerah dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional.

"Ini yang diharapkan untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," ucapnya.

Adapun dalam perpanjangan pembatasan kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Airlangga.

Sementara, aturan pembatasan untuk sektor-sektor lainnya masih sama. Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hingga sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya