Gerak Cepat Polisi Ungkap Video Viral Remaja Aniaya Gadis Belia Secara Membabi Buta

Dalam video pendek itu terlihat remaja tersebut menganiaya seorang gadis belia secara membabi buta.

oleh Fauzan diperbarui 02 Feb 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 09:00 WIB
Polisi menjemput pelaku penganiayaan yang videonya viral di Enrekang (Liputan6.com/Dok: Polres Enrekang)
Polisi menjemput pelaku penganiayaan yang videonya viral di Enrekang (Liputan6.com/Dok: Polres Enrekang)

Liputan6.com, Enrekang - Sebuah video berdurasi 14 detik viral di media sosial sejak Senin (1/2/2021). Dalam video pendek itu memperlihatkan seorang remaja pria nekat menganiaya seorang gadis belia secara membabi buta. 

Belakangan diketahui aksi pemukulan remaja laki-laki itu terjadi di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Polisi pun bergerak cepat untuk mengaman remajal laki-laki yang berada di dalam video tersebut. 

"Saya perintahkan Kapolsek untuk menerjunkan personilnya untuk mengusut beredarnya video pemukulan yang beredar luas di media sosial," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2021). 

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Alla dan Polres Enrekang pun berhasil mengetahui keberadaan remaja lelaki tersebut yang berada dalam video viral tersebut. Polisi pun langsung mengamankan pemuda itu. 

"Hanya butuh waktu 4 jam tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ucap Sinjaya. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

Pengakuan Terduga Pelaku

Tangkapan layar video penganiayaan yang viral di Enrekang (Liputan6.com/Fauzan)
Tangkapan layar video penganiayaan yang viral di Enrekang (Liputan6.com/Fauzan)

Setelah diperiksa, remaja laki-laki itu diketahui berinisial H (14). Sementara gadis belia yang ia aniaya berinisal S. 

"Kasusnya kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang. Karena Terduga masih di bawah umur sehingga penanganannya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak." sebut Sinjaya. 

Di hadapan polisi, H pun mengakui seluruh perbuatannya. Aksinya itu dilakukan di sekitar lapangan sepak bola yang berada di Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle pada September 2020 silam. 

"Dari pengakuan pelaku kejadiannya terjadi September tahun lalu. Hanya saja baru tersebar luas di media sosial dan viral hari ini," ucapnya.

Sinjaya menjelaskan motif H nekat menganiaya S secara membabi buta hanya karena hal sepele. Saat itu S memanggil H untuk bertemu di sekitar tempat kejadian perkara dan menganggap remeh H lalu mengajak H untuk berkelahi.

"Kronologis pemukulan terjadi ketika korban memanggil terduga pelaku untuk bertemu di lapangan sepak bola. Setelah bertemu korban langsung mengatakan 'mauko ka berkelahi' dan terduga pelaku berkata 'menangisko nanti kalo saya pukul ko' dan korban berkata 'tidak ji' dan disitulah terduga langsung memukul korban," Sinjaya memungkasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya