Menkumham: Pemerintah Terus Tingkatkan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumha) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Feb 2021, 18:05 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 18:05 WIB
Menteri Yasonna
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Liputan6.com, Medan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dikatakan Yasonnya, salah satu kemudahan hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

"Pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 22 Februari 2021.

Dijelaskannya, salam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

"Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," jelasnya.

Disebutkan Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Potensi Kerja Notaris

Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Disampaikan Yasonna, ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat.

"Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru," ujarnya.

Pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan, juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Hal itu pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan.

Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Aturan tersebut termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.

Pemangkasan Regulasi

Menteri Yasonna
Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan

Yasonna menyampaikan, pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini komitmen pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," tuturnya.

Menurut Yasonna, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor.

"Diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri 67 tahun itu.

Stimulus Pemulihan Ekonomi

Menteri Yasonna
Menkumham, Yasonna Laoly, berbincang dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyebut, terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja," Cahyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya