Liputan6.com, Tegal - Prahara terjadi di Tegal. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis (25/2/2021), membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Yon Supriyono tersebut.Â
Advertisement
Baca Juga
"Ya, yang bersangkutan kemarin bikin pengaduan," katanya.
Wihastono belum bisa menjelaskan lebih detil tentang perkembangan laporan tersebut. Sebelumnya, Wali Kota Yon Supriyono melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Wali Kota Tegal Jumadi ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta oleh polisi.
Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika dan tes urine menunjukkan hasil negatif.
Dalam laporan ke polisi tersebut juga disebutkan dugaan peran Wakil Wali Kota Tegal Jumadi di balik penggeledahan terhadap Yon Supriyono itu.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.