Cek 7 Titik Penyekatan Pemudik di Kota Bandung, Mana Saja?

Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan

oleh Dikdik RipaldiLiputan6.com diperbarui 25 Apr 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2021, 06:30 WIB
Penyekatan Mudik
Personel gabungan memeriksa kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/4/2021). Polresta Bandung mengarahkan kendaraan yang tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan selama larangan mudik 2021. (Foto: Dok TMC Polresta Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penyekatan arus mudik di tujuh titik, mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sejauh ini, dia bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.

"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky, dikutip Antara.

Ia menyebutkan tujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Aktivitas Wisata dan Mudik Lokal

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.

Selain itu, melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya