Liputan6.com, Banyumas - Perceraian kadang tak menyelesaikan masalah. Perceraian justru memicu masalah baru. Di Banyumas, mantan suami membakar rumah yang menjadi harta gono-gini di saat mantan istrinya terlelap tidur di dalamnya, Kamis (6/5/2021) pukul 01.00 WIB.
Beruntung penghuni rumah yang beralamat di Desa Gancang, Kecamatan Gumelar selamat setelah terbangun saat api mulai berkobar. Dian (26), satu di antara penghuni rumah terbangun setelah bayinya menangis. Dian adalah anak pasangan Dar (49) dan AH (62) yang telah bercerai.
Advertisement
Baca Juga
Saat terbangun, Dian mendengar suara kemretek api membakar kayu. Semula ia dan ibunya mengira itu suara kipas angin. Namun setelah dicek, mereka menyaksikan api telah berkobar membakar teras depan sampai ke atas pintu rumahnya.
"Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan saksi Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Mereka memadamkan api dengan alat yang ada. Setelah berlansung sekitar 20 menit, kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram air.
Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gumelar. Polsek bersama tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah tempat kejadian perkara pembakaran rumah ini. Mereka juga mengumpulkan keterangan para saksi.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Gono-Gini Belum Selesai
Dari bukti dan keterangan saksi, polisi menduga ada upaya pembakaran yang disengaja. Kesimpulan polisi, pelaku pembakaran mengarah kepada AH, mantan suami korban.
"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku, " ujar Kompol Berry.
Penyidik kemudian memeriksa AH. Kepada penyidik, Ah mengaku membakar rumah sengketa itu. Ia membakar rumah itu dengan lebih dahulu menyiram bensin yang dibelinya di SPBU mini sebanyak lima liter.
Saat ini AH dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Bukti yang terkumpul antara lain berupa sisa bekas pembakaran jeriken warna putih beserta sisa sumbu warna merah yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.
Advertisement