Liputan6.com, Denpasar - Aksi rudapaksa yang dilakukan anggota keluarga, dialami oleh remaja puteri di Kabupaten Badung Bali. Pelakunya sendiri adalah WD (46), yang merupakan paman korban.
Satreskrim Polres Badung akhirnya, mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali.
Advertisement
Baca Juga
Parahnya, istri pelaku berinisial GA (45), malah menonton perbuatan bejat suaminya tersebut. Sehingga, pasangan suami istri (pasutri) ini, digelandang petugas ke Mapolres Badung.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, timnya menangkap para pelaku dan menangani kasus tersebut, setelah ada laporan dari korban.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, pada hari Senin (7/6/2021, sekitar pukul 15.00 WITA.
“WD ditangkap di tempat kerjanya, sedangkan istrinya ditangkap di kosnya wilayah Kuta Utara," katanya di Badung, Sabtu (19/6/2021).
Kasatreskrim Polres Badung membeberkan kronologi rudapaksa yang dilakukan pelaku WD. Awalnya korban datang ke kos tempat tinggal pelaku, untuk menumpang menginap.
Kemudian pelaku WD menawarkan diri untuk memijat tubuh korban, serta menyuruh korban untuk tidur di sebelahnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Lapor ke Polisi
“Pelaku WD langsung memeluk tubuh korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Ironisnya, istri pelaku membantu perbuatan tidak terpuji tersebut dan menyaksikan suaminya merudapaksa korban. Setelah puas menodai keponakannya, pasutri tersebut berhubungan badan tepat di depan korban.
Pada hari Sabtu (5/6/2021), korban langsung menceritakan apa yang dialaminya ke ayahnya. Tak terima dengan perbuatan saudaranya tersebut, ayah korban langsung melaporkan pasutri itu ke Polres Badung.
Advertisement
15 Tahun Penjara
"Sudah kita tahan kedua pelaku. Pamannya ditahan di Polres Badung, sedangkan yang istri pelaku dititip di Rutan Polsek Abiansemal," ujarnya.
Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU), Nomor 35 Tahun 2014. Yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.