Liputan6.com, Purwokerto - Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan mulai 5-20 Juli 2021.
Selain itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk membantu penumpang KA, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk penumpang kereta api jarak jauh, di Stasiun Purwokerto, Banyumas.
Advertisement
Baca Juga
Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo menjelaskan, layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersebut dilakukan untuk mendukung capaian vaksinasi Covid-19 secara nasional. Vaksinasi ini juga dilakukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan.
Pasalnya, penumpang KA jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 setidaknya suntikan pertama, sebelum melakukan perjalanan. Aturan ini berlaku mulai 5-20 Juli 2021, di Jawa dan Sumatera.
“Untuk layanan vaksinasi gratis di wilayah Daop 5 Purwokerto tahap awal dilaksanakan di Stasiun Purwokerto yang berlokasi di pintu barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB,” jelas Joko, dalam keterangannya, dikutip Minggu malam.
Dia menjelaskan, persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun yakni, berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertivikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan KA.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Ibu Hamil dan Anak
Sedangkan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19. “Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujarnya.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tandasnya.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Advertisement
Rapid Test di Stasiun
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah lima tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Joko menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.