Liputan6.com, Palu - Sebanyak 14 pelaku usaha terkena sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan dalam operasi penegakan PPKM Mikro di Kota Palu. Masing-masing pelaku usaha itu harus membayar Rp2 juta. Ke mana uang denda itu?
Baca Juga
Advertisement
Ke-14 pelaku usaha yang terkena sanksi itu sebagian besar merupakan pengusaha kafe dan warung makan yang dinilai melanggar aturan PPKM Mikro dan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha untuk mencegah kerumunan yakni pukul 21.00 Wita.
"Selain jam operasional, pelanggaran prokes juga kerap kami dapati sehingga diberikan sanksi," Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palu, Max Hertog Duyoh mengatakan di Palu, Jumat (9/7/2021).
Dia mengungkapkan dari 14 pelaku usaha yang melanggar itu pihaknya sudah menerima total Rp28 juta sejak operasi yustisi per tanggal 25 Juni hingga 7 Juli 2021.
Max bilang uang denda dari pelanggar itu tidak disimpan Satgas yang dipimpinnya melainkan dimasukkan ke kas daerah sebagai pemasukan daerah Kota Palu.
"Rinciannya nilai denda Rp2 juta untuk masing-masing pelanggar sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palu. Semua sudah kami setor," Max mengungkapkan.
Max menegaskan operasi serupa masih akan digelar setiap hari hingga Kota Palu yang kini berstatus zona merah menjadi zona hijau kembali.
Dia berharap pelaku usaha semakin taat protokol kesehatan tanpa terjaring operasi yustisi. Apalagi kata dia sosialiasi aturan pembatasan itu sudah diberikan bahkan sebelum PPKM Mikro diperketat pada 6 Juli, 2021.