Liputan6.com, Pekanbaru - Kejati Riau melakukan inspeksi kasus terkait dugaan pelanggaran kode etik ataupun disiplin oleh jajaran Kejari Kuansing. Inspeksi kasus dalam penanganan perkara hukum dikenal juga dengan penyidikan internal.
Asisten Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut inspeksi kasus di Kejari Kuansing berdasarkan ekpos perkara oleh pimpinan di lembaganya. Inspeksi dilakukan oleh jaksa di Pengawasan Kejati Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Tunggu hasilnya dari Pengawasan," kata Raharjo, Rabu siang, 28 Juli 2021.
Raharjo menerangkan, inspeksi kasus dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin ataupun kode etik jaksa. Sejumlah pihak diminta keterangan terkait hal ini.
"Setelah inspeksi kasus, barulah akan ditentukan apakah dijatuhi hukum disiplin atau lainnya," kata Raharjo.
Hanya saja, Raharjo tak menyebut inspeksi ini terkait dugaan pelanggaran yang mana. Apakah dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra oleh Kepala Kejari Kuansing Hadiman atau pemerasan terhadap mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra alias Keken.
"Nantilah, tunggu saja hasilnya nanti," tegas Raharjo.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Manuver Bupati
Sebelumnya, baik Andi Putra ataupun Hendra melaporkan Kepala Kejari Kuansing Hadiman terkait dugaan pemeriksaan. Keduanya sudah pernah diperiksa di Pengawasan Kejati Riau.
Terlapor, Hadiman, juga sudah memberikan keterangan ke jaksa pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau.
Beberapa bulan terakhir, Kabupaten Kuansing memang jadi sorotan. Tidak hanya soal laporan itu tapi juga penanganan kasus korupsi yang diduga menyeret mantan bupati, ketua DPRD, bupati saat ini, dan pejabat eselon II hingga mantan sekretaris daerah.
Ragam perlawanan terus digencarkan sejumlah pihak di Kabupaten Kuansing agar kasusnya tidak naik ke pengadilan, mulai dari praperadilan, termasuk melaporkan Hadiman ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Diduga, laporan pemerasan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra itu sebagai tameng untuk menutupi sejumlah kasus di sana. Sang Kepala Kejari juga tak gentar karena terus maju menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat di Kuansing.
Terbaru, mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka. Mursini diduga menikmati uang Rp800 juta lebih terkait anggaran rutin di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing saat menjabat.
Advertisement
Korupsi SPPD Fiktif
Sebelumnya, Kejari Kuansing juga mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif yang diduga melibatkan Kepala BPKAD Kuansing non-aktif, Hendra alias Keken. Kasus ini berujung praperadilan dan dimenangkan Hendra meskipun kemudian Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Saat ini, Kejari Kuansing juga memperkarakan dugaan korupsi tiga pilar. Kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan fokus pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel milik pemerintah daerah.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan bupati saat ini, Andi Putra, yang sudah dihadirkan ke pengadilan menjadi saksi.
Pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Riau.
BPKB menyatakan bangunan itu tidak bisa dipakai dan telah merugikan negara Rp5 miliar. Ahli menggunakan mode perhitungan total lost dengan metode lainnya.
Selain tiga pilar, Kejari Kuansing juga mengusut dugaan korupsi di DPRD setempat. Sejumlah nama akan diminta keterangan termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing yang saat ini telah menjadi bupati, Andi Putra.
Dari dua kasus inilah Andi Putra mengembuskan adanya pemerasan terhadap dirinya bernilai Rp1 miliar lebih oleh Hadiman. Hanya saja, Andi tidak menyebut apakah uang itu sudah diterima Hadiman atau tidak.