Polisi Gulung Pelaku Pungli yang Gentayangan di Jembatan Balerang

Tim Opsnal Subdit 3 menangkap satu pelaku pungli yang biasa bergentayangan di tempat wisata Jembatan Balerang, Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 02 Sep 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 04:00 WIB
Jembatan Balerang Batam
Tim Opsnal Subdit 3 menangkap satu pelaku pungli yang biasa bergentayangan di tempat wisata Jembatan Balerang, Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Tim Opsnal Subdit 3 menangkap satu pelaku pungli yang biasa bergentayangan di tempat wisata Jembatan Balerang, Batam. Sebelumnya sebuah video aksi pungli di Jembatan Balerang viral di media sosial viral dan meresahkan warga. 

Saat diamankan pada Selasa (31/8/21) pelaku atas nama Purwandi (19) sempat berteriak, hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. 

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli mengatakan, pihaknya sudah memantau pelaku sebelum ditangkap. Pelaku kemudian diamankan dan tak bisa mengelak saat tepergok menarik pungli dari warga.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berteriak memanggil nama B, orang yang disebut-sebut bertanggungjawab soal pungutan liar itu," katanya, Rabu (1/9/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Untung Ratusan Ribu

Purwandi, saat menjalankan aksinya hanya bermodal karcis parkir tidak resmi yang dibuatnya sendiri. Dalam aksinya, tersangka biasanya mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari tiket parkir kendaraan bermotor seharga Rp5 ribu yang dikutip dari masyarakat.

"Tersangka mengakui baru bekerja sekitar tiga hari sebagai juru parkir ilegal di Jembatan 1 Barelang Batam. Dia bekerja dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB, atas perintah penanggung jawab yaitu B, yang biasa menerima setoran di warung kopi tak jauh dari lokasi. Tersangka biasa membawa karcis seharga Rp5 ribu sebanyak 100 lembar," kata Fadli. 

Dari tangan pelaku pungli itu, polisi menyita barang bukti 20 lembar karcis warna biru, uang pecahan Rp150 ribu. Atas perbuatanya tersangka akan dijerat Pasal 57 dan atau Pasal 62 Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya