Tindaklanjuti Program Pemkot Makassar, Balitbangda Genjot Dua Ranperda

Balitbangda Makassar saat ini tengah melakukan finalisasi naskah akademik 2 Ranperda

oleh Fauzan diperbarui 09 Sep 2021, 17:04 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 16:42 WIB
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie (Liputan6.com/Fauzan)
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie (Liputan6.com/Fauzan)

 

Liputan6.com, Makassar - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar saat ini tengah menggenjot dua program Pemerintah Kota Makassar. Dua program itu adalah Pelayanan Publik Standar Dunia dan pembentukan Perseroda.

Dua program tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi naskah akademik untuk dilanjutkan menjadi rancangan peraturan daerah (ranperda). Apa lagi regulasi dari dua program itu saat ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Makassar.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas dan strategis Pemerintah Kota Makassar, yang nantinya akan menyediakan payung hukum pelaksanaan program hingga kebijakan dan kegiatan sebagian implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Paling penting, bertujuan menyederhakan peraturan dan proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata Andi Bukti aat membuka kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang di Hotel Santika, Kamis (9/9/2021).

Andi Bukti menuturkan, kegiatan yang dikemas dalam Seminar Hasil ini merupakan tahapan akhir atau finalisasi dari rangkaian seminar yang telah dilakukan sebelumnya, yakni Seminar Proposal dan Seminar Kemajuan.

"Insya allah, dua ranperda yang kita genjot ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD dalam bentuk sebuah perda," paparnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Omnibus Law

Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar (Liputan6.com/Fauzan)
Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar (Liputan6.com/Fauzan)

Terpisah, Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar menekankan kegiatan ini bertujuan untuk menyederhanakan dua hal yakni Omnibus Law dan Makassar Corporate. Dimana, regulasi itu menjadi perda atau memungkinkan ke tingkat Perwali.

"Ini menyederhanakan regulasi. Kalau di pusat itu undang-undang tapi di Makassar itu Perda atau Perwali," ucap Ansar.

Khusus Makassar Corporate, sambung Ansar, Pemkot Makassar berencana membuat Perseroan Daerah (Perseroda). Nantinya, seluruh perusda akan digabung dan akan di pimpin satu orang dibawah Perseroda.

"Jadi, ada semacam holding. Tentu ini akan lebih bagus mengaturnya," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya