Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara Dinsos Bandung Barat Disebut Minta Persenan dan Jatah Miras

Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Priyo Nugroho, disebut meminta persenan dan jatah miras terkait proyek pengadaan Bansos Covid-19.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 16 Sep 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 11:00 WIB
Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Priyo Nugroho, disebut meminta persenan dan jatah miras terkait proyek pengadaan Bansos Covid-19. (Liputan6.com/ Dikdik Ripaldi)

Liputan6.com, Bandung - Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Priyo Nugroho, disebut meminta persenan terkait proyek pengadaan Bansos Covid-19 di kabupaten tersebut. Tak hanya uang, Priyo juga disebut-sebut minta dibelikan minuman keras.

Hal tersebut diungkap oleh saksi Hardi Ferdian pada sidang lanjutan kasus korupsi bansos Kabupaten Bandung Barat, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Saksi Hardi merupakan rekanan terdakwa Andri Wibawa (anak terdakwa Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara). Hardi menjadi salah seorang tim inti bentukan Andri guna membantu pengadaan bahan pokok paket bantuan tersebut.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, terkait permintaan sejumlah uang tersebut, Hardi mengatakan Bendahara Dinsos Kabupaten Bandung Barat telah meminta fee satu persen.

"Apa yang disampaikan saudara Priyo saat itu?" tanya Budi. "Katanya, setelah pencairan mintanya satu persen, untuk Bapak," jawab Hardi.

"Bapak siapa?," tanya Budi. "Pak Kadinsos," jawab Hardi.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Minta Jatah Miras

Hardi mengatakan, dengan cara dibungkus plastik hitam, sejumlah uang itu diberikan secara bertahap. Namun, ia mengaku tak mengetahui jumlah nominal secara pasti. Penyerahan uang, kata Hardi, dilakukan di beberapa tempat seperti dekat pintu keluar tol Cikamuning, hingga parkiran sebuah area perbelanjaan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Pada Juni 2020, bertempat di pintu keluar tol Cikamuning jumlah uang yang diserahkan diperkirakan Rp70 juta dibungkus plastik warna hitam," kata Hardi.

Pengakuan Hardi, saat di pintu keluar tol Cikamuning itulah Priyo minta dibelikan minuman keras. "Plus meminta minuman keras. Priyo mintanya pas mau pulang, itu dia minta dibelikan minuman keras. (Lalu) dibelikan," jelas Hardi.

"Pakai uang bansos?," tanya Budi."Pakai uang talangan dulu. Lalu dilaporkan kepada Andri (untuk diganti)," jawab Hardi

Beberapa waktu kemudian, penyerahan uang kembali dilakukan. Kali ini, sekitar Rp90 juta-Rp100 juta yang juga dibungkus plastik hitam.

 

Uang Pelicin untuk Tanda Tangan Berkas?

Berselang waktu setelah penyerahan uang, lanjut Hardi, dirinya mendapat tugas untuk menghubungi Priyo agar segera meminta tanda tangan berkas supaya dana bansos segera cair.

"Saya menelepon Priyo. Saya mendapat perintah dari Andri Wibawa agar meminta kepada Priyo untuk membawa berkas yang perlu ditandatangani ke Bupati," kata Hardi.

"Nanti saudara Andri Wibawa akan mengahadap bupati untuk meminta tanda tangan berkas agar dana lekas cair" imbuhnya.

Sementara itu, saat ditemui Liputan6.com seusai persidangan, Jaksa KPK Budi Nugraha menegaskan, permintaan satu persen tersebut termasuk dalam dakwaan pihak penuntut umum.

"Ini ada dalam dakwaan kami. Itulah mengapa dalam dakwaan kami menyebutkan salah satu pihak Dinsos memberikan jalan, memberikan kemudahan karena memang mereka sudah ada komitmen untuk memberikan satu persen," katanya.

"Faktanya memang ada, diminta oleh pihak dinsos satu persen. Dan itu diakui oleh para saksi kan," imbuh Budi.

Adapun, terkait keterangan saksi Hardi mengenai adanya permintaan miras, Budi menyampaikan hal itu di luar dakwaan mereka. "Oh, itu di luar dakwaan. Itu hanya keterangan mereka saja (saksi). Bahwa di samping uang katanya ada permintaan miras juga," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Aa Umbara, Rizky Rizgantara, menanggapi bahwa terkait satu persen yang disebut dalam persidangan, itu di luar sepengetahuan Aa Umbara.

"Pak Umbara sama sekali tidak mengetahui akan hal itu," katanya.

 

Tiga Terdakwa Diduga Raup Rp5 Miliar Lebih

Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara ikut mengatur tender pengadaan barang bansos Covid-19 pada Dinsos Bandung Barat Tahun 2020. Kasus berawal saat Pemkab Bandung Barat me-refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) untuk bansos Covid-19 senilai lebih dari Rp 52 miliar.

Umbara menggandeng Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Totoh dan anaknya itu diminta menyediakan paket bansos.

Andri mengerjakan paket bantuan JPS senilai Rp 36 miliar menggunakan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ).

Sementara, Totoh menggunakan PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), untuk pengerjaan paket senilai Rp 15,8 miliar, baik terkait bansos JPS maupun bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aa Umbara diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Totoh. Sedangkan Totoh sendiri mendulang untung Rp2 miliar, dan Andri Rp 2,7 miliar. (Dikdik Ripaldi)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya