Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.

oleh Syukur diperbarui 20 Sep 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 01:30 WIB
Alat rapidtes sebagai deteksi awal infeksi Covid-19.
Alat rapidtes sebagai deteksi awal infeksi Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia juga sudah ditahan penyidik pada pekan lalu.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan tak membantah penahanan tersangka ini. Dia menyebut tersangka ditahan setelah penyidik meminta keterangannya.

Hanya saja, Ferry tak merincikan kasus yang tengah melilit kepala dinas tersebut. Ferry menyebut akan menjelaskan kasus ini bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.

"Nanti sama Kabid Humas, akan kami ekspos," kata Ferry, Minggu siang, 19 September 2021.

Sebelumnya, Misri Hasanto sebelum ditahan memang beberapa kali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19. Kala itu, kasusnya masih ditangani Polres Kepulauan Meranti.

Belakangan, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tak lama kemudian, kasus naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Miliaran Rupiah

Awal September lalu, Misri juga diminta keterangan oleh penyidik di Polda Riau. Begitu juga dengan saksi lainnya yang berasal dari dinas tersebut.

Informasi dirangkum, korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020. Yang dilaporkan di antaranya pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti (Perbup) Nomor 87, rumah sakit umum daerah yang termasuk dalam Badan Layanan Umum Daerah tidak diperkenankan mengambil uang dari rapid anti bodi itu.

Laporan masyarakat ini juga terkait penyimpangan anggaran recofusing Covid-19 di kabupaten termuda di Riau itu. Selanjutnya juga terkait bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar ahun 2020/2021 bagi warga terdampak Covid-19.

Berikutnya terkait pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis serta APD senilai Rp1,5 miliar dan masker kain senilai Rp250 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya