Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak, AN. Dia diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap warga yang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Adanya penangkapan lurah di Pemerintahan Kota Pekanbaru ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyebut SPDP itu diterima pada Selasa siang, 28 September 2021.
"Di SPDP itu tertera nama tersangka berinisial AN," kata Agung.
Setelah SPDP ini, Kejari Pekanbaru menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas perkara jika dilimpahkan penyidik kepolisian.
"Posisinya saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkara," ucap mantan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Dumai ini.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Ditahan
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Juper Lumban Toruan mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Hanya saja tersangka tidak ditahan, karena barang bukti hanya Rp3 juta. Selanjutnya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 3 tahun.
"SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," sebut Juper.
Sebagai informasi, AN ditangkap pada Rabu malam, 23 September 2021. Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah tapi hanya menyanggupi Rp3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan tersangka. Perempuan yang bekerja di kantor kelurahan itu bertugas mengambil uang dari korban.
Saat penyerahan uang berlangsung, polisi datang dan menangkap orang kepercayaan AN itu. Setelah itu, barulah polisi menangkap AN.
Advertisement