Modus Duplikat Kunci, Pria di Gorontalo Bobol Indekos dan Bawa Kabur Perhiasan

Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah indekos modus duplikat kunci.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Pencuri. Foto:Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pencuri. Foto:Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah indekos modus duplikat kunci. Pelaku menjalankan aksinya di sebuah indekos di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 43,7 gram.

Pelaku berinisial JHD (26), pemuda Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu, tak bisa berbuat banyak saat dirinya diringkus Polisi di kediamannya.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan modus menduplikat kunci kamar indekos milik korban. 

Saat itu korban tengah kehilangan kunci kamarnya dan pelaku membantu membuatkan kunci tersebut. Namun oleh pelaku digandakan menjadi tiga kunci, satu kunci dipegang oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pelaku melakukan aksinya, dengan memakai kunci duplikat kamar kos korban yang dibuat sebelumnya,” kata Ryan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Menggunakan kunci duplikat tersebut, pelaku memulai aksinya membuka kamar milik korban. Setelah berada di dalam, JHD membongkar seluruh laci meja dan menemukan sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan.

“Isinya berupa kalung dan gelang emas,” ungkapnya.

Lanjut Ryan, perhiasan tersebut oleh pelaku kemudian dijual. Sedangkan hasil dari penjualan barang emas itu dibelikan sepeda motor dan sisanya digunakan untuk hura-hura. Saat ini, JHD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

“Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya