Ulah 3 Pemuda Boalemo Gasak Peralatan Listrik di Toko Majikan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dungingi berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pencurian peralatan listrik di salah satu toko yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (03/11/2021).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 04 Nov 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dungingi berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pencurian peralatan listrik di salah satu toko yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (03/11/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial SL (32) warga Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, FT (29) warga Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, dan IM (23) warga Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

Kapolsek Dungingi Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan, kasus pencurian tersebut berawal dengan adanya kecurigaan dari pemilik toko tersebut. Dia melihat barang-barang di etalase toko setiap hari kian berkurang.

Merasa curiga dengan hal tersebut, pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di toko tersebut. Setelah dibuka, benar saja, tiga karyawannya ternyata kerap melakukan pencurian peralatan listrik itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, pemilik toko mendapati bahwa ketiga pelaku merupakan karyawan sendiri,” kata Ipda Natalia. 

Ipda Natalia mengaku, setelah mendapat laporan dari korban, timnya langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan. Tidak menunggu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

"Kami tangkap mereka saat mau merencanakan melarikan diri ke daerah lain," tuturnya.

"Di tangan tersangka, tim mendapati barang bukti, berupa, 3 rol kabel besar dengan berbagai warna, 1 buah senter, 2 terminal kuningan serta 2 dus stop kontak," tuturnya.

Akibat ulah ketiganya, pemilik toko mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp20 juta. Sementara, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

"Mereka masih lakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Dungingi untuk mengumpulkan bukti-bukti lain," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya