Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Polda Riau Periksa Dosen Universitas Riau

Polda memeriksa dosen Fakultas Fisipol Universitas Riau yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi ketika bimbingan proposal skripsi.

oleh M Syukur diperbarui 10 Nov 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 21:00 WIB
Dosen mahasiswi Universitas Riau usai diperiksa Polda Riau terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi.
Dosen mahasiswi Universitas Riau usai diperiksa Polda Riau terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau berinisial L oleh oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Kasus pelecehan seksual mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional ini kini terus bergulir di Polda Riau. Terlapor berinisial SH sudah dipanggil penyidik pada Rabu pagi, 10 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut terlapor memenuhi panggilan ini. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali sejak SH dilaporkan ke polisi pada 5 November 2021.

"Selain terlapor, masih ada beberapa saksi lain yang telah dipanggil," kata Teddy, Rabu siang.

Pantauan di Polda Riau, SH keluar dari ruang pemeriksaan setelah diperiksaa beberapa. Hanya saja, SH tak mempedulikan pertanyaan wartawan dan memilih menelpon sembari berjalan.

SH juga mengangkat tangan kirinya kepada jurnalis sebagai tanda dirinya tidak mau berkomenter.

Sejak kasus pelecehan seksual di Universitas Riau mengemuka, Polda Riau telah memeriksa enam saksi selain SH. Termasuk di antaranya keluarga korban dan pihak kampus di Jalan HR Soebrantas itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kumpulkan Bukti

Selain memeriksa saksi untuk mencari bukti, polisi telah mengambil sejumlah benda yang ada kaitannya dengan rangkaian tindak pidana dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya, dosen SH yang merupakan pimpinan tertinggi di Fakultas Fisipol Universitas Riau juga membuat laporan ke Polda Riau. Selain pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada korban, SH juga melaporkan admin akun Instagram @komahi_ur.

Hanya saja penanganan laporan balik dari SH masih pending. Penyidik masih berusaha mengusut laporan mahasiswi untuk mengetahui apakah telah terjadi tindak pidana.

Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. 'Speak up' korban ini kemudian diunggah oleh akun tadi dan dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warganet.

Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui SH pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui SH untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.

Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya