Liputan6.com, Berau - Pengadaan alat medis hiperbarik chamber tahun 2015 oleh Dinas Kesehatan Berau menyisakan masalah perkara pidana hingga saat ini. Tipikor Polres Berau menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Tersangkanya, saat ini ada tiga orang. Dua diantaranya adalah penyedia jasa, Yakni AK dan AM, sementara lainnya adalah mantan sekretaris Dinas Kesehatan Berau, yang berinisial MP.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, persoalan ini muncul sejak tahun 2019. Saat itu kepolisian mendapat laporan adanya dugaan penggelembungan anggaran pengadaan hiperbarik yang saat ini ada di Puskesmas Tanjung Batu.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, perkara ini hanya ada dua tersangka. Namun, setelah berkas diajukan ke Kejaksaan Negeri Berau, 4 Oktober lalu, Jaksa menilai masih ada yang kurang. Diduga masih ada orang lagi yang diduga berpotensi menjadi tersangka.
Atas dasar itu lah, MP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya sekadar menetapkan. Tapi itu juga melalui beberapa proses pemeriksaan kembali.
Totalnya ada sekira 40 saksi yang diperiksa. Mulai dari penyedia jasa, PPTK, PPK, perbankan dan ahli.
“MP kala itu berstatus sebagai PNS, dengan mengemban amanah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya, Kamis (25/11/2021)
MP menjadi tersangka karena diduga bekerjasama dengan 2 tersangka lainnya. Dan saat melakukan pengadaan barang, MP tidak melakukan survey harga terlebih dahulu, seperti yang diharuskan.
Hiperbaric yang ada sekarang itu dibeli dengan harga Rp 8 miliar. Padahal, harga aslinya hanya Rp 4,4 miliar saja dengan keuntungan yang digelembungkan sekitar Rp 3 miliar.
Diakuinya, telah mengirimkan kembali berkas itu ke Kejaksaan Negeri Berau. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa.
“Selanjutnya, kami hanya menunggu petunjuk dari Jaksa,” tandasnya.