Liputan6.com, Balikpapan - Sudah hampir sebulan keberadaan pemodal tambang ilegal berinisial ZK yang beraksi di Jalan Batu-Batu, Kilometer 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, tak kunjung terendus keberadaannya.
Diketahui terbongkarnya praktik tambang ilegal batu bara pada 16 November lalu. Hasil, penyelidikan saat itu polisi menetapkan SHR dan ZK sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kota Balikpapan. SHR, yang merupakan pengawas saat ini sudah dijebloskan ke tahanan.
Sedangkan ZK, sejak ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih tiga minggu lalu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) keberadaannya bak hilang ditelan bumi. Laki-laki yang disebut jadi pemodal tambang emas hitam ilegal tersebut masih belum diketahui di mana rimbanya.
Advertisement
Dikonfirmasi, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berusaha mencari tahu persembunyian ZK.
"Belum ketemu, tapi kami terus berupaya mencari yang bersangkutan. Saya minta kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan ZK untuk melaporkan kepada kami," ungkap Thirdy, pada Senin (6/12/2021) siang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement
Pengejaran Pemodal Tambang Balikpapan
Disinggung soal kendala dalam memburu ZK, Thirdy enggan banyak berkomentar. Pun saat media menanyakan identitas yang bersangkutan.
Meski sudah menahan SHR, hingga kini kepolisian masih belum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. "Belum kami limpahkan, kan masih kami tahan," dia memungkasi.
Berita sebelumya, Pemkot Balikpapan bersama aparat gabungan membongkar praktik tambang ilegal di RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021) lalu.
Â
Tambang Ilegal di Balikpapan
Terbongkarnya praktik pertambangan ilegal tersebut, dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zukifli berkat laporan dari petugas di lapangan, 13 November lalu.
Ternyata laporan itu benar adanya, di areal seluas kurang lebih 1 hektare aparat gabungan menemukan tumpukan emas hitam dan lima pekerja yang sedang mengeruk batu bara menggunakan dua unit ekskavator.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkufli memastikan keberadaan tambang di sekitar kebun sawit itu ilegal. Hal itu, lanjut Zulkifli mengacu pada Perda Tata Ruang dan Perwali tentang Balikpapan bebas pertambangan batu bara.
Advertisement