Kasus Wali Murid Keroyok Guru di Mukomuko, Akankah Berakhir Damai?

Seorang guru di Mukomuko dikeroyok oleh tiga orang, salah satunya wali murid

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mukomuko - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, prihatin atas kasus pengeroyokan guru SDN 5 Mukomuko oleh tiga orang yang salah satunya wali murid di sekolah tersebut.

"Yang jelas kami merasa prihatin, bagaimana pun niat guru mendidik. Mungkin cara atau pola pendidikan cara keras semestinya tidak harus guru dikeroyok," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, dikutip Antara.

Ia mengatakan hal itu menanggapi kasus pengeroyokan seorang guru SDN 5 di Desa Pondok Batu oleh tiga orang yang salah satunya wali murid di lingkungan sekolah dasar di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko, Jumat (10/12).

Menurutnya, seharusnya diajak duduk bersama karena guru bertanggung jawab terhadap siswa, setelah siswa masuk sekolah dari pukul 08.00 WIB sampai pulang pukul 14.00 WIB, menjadi tanggung jawab guru, apabila anak diserahkan ke sekolah itu arti anak dari guru.

Ia menyatakan, secara pribadi merasa prihatin dengan keadaan dunia pendidikan yang seyogyanya guru sama-sama diberikan masukan dan dibimbing agar mutu pendidikan bertambah, bukan ada kesalahan guru dikeroyok.

Kendati demikian, ia menyatakan, secara pribadi tidak tahu persoalan yang sebenarnya apakah guru yang salah atau orang yang melakukan pengeroyokan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Upaya Mediasi

Namun seyogyanya dia bersyukur ke guru anaknya betul ditegur artinya anaknya salah wajib ditegur kalau tidak ditegur pembiaran terhadap anak.

Untuk ke depannya, menurutnya, supaya tidak terulang melalui komite sekolah perwakilan wali murid sosialisasikan bagaimana tugas dan pokok guru dan tanggung jawab guru terhadap murid.

Ia mengatakan, minta kesepakatan sebatas mana kewenangan guru menegur anak kalau ada kejadian seperti itu melalui komite sekolah.

Kepala Desa Pondok Batu Koko Sasmito membantah melaporkan pelaku pengeroyokan ke polisi, pihak desa mendampingi baik pelaku maupun korban pengeroyokan ke kantor polisi.

"Kedua belah pihak ini warga desa ini, kami sebatas mendampinginya dan kami akan mencoba memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya