Jaksa Rokan Hulu Sita Uang Miliaran Hasil Korupsi Pengadaan Oksigen RSUD

Jaksa Kejari Rokan Hulu menyita uang Rp2 miliar lebih yang diduga hasil korupsi oksigen dan gas RSUD Rokan Hulu.

oleh M Syukur diperbarui 31 Des 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 13:00 WIB
Uang Rp2 miliar yang disita Kejari Rokan Hulu karena merupakan hasil korupsi oksigen dan gas RSUD Rokan Hulu.
Uang Rp2 miliar yang disita Kejari Rokan Hulu karena merupakan hasil korupsi oksigen dan gas RSUD Rokan Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyita uang Rp2 miliar lebih dari dua tersangka korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Uang pengadaan oksigen dan gas pada tahun 2018 serta 2019 itu dititipkan ke rekening kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu Doni Saputra menyebut uang hasil korupsi itu disita dari tersangka inisial SR dan AS. Dari tersangka pertama bernilai RpRp2.029.672.219 dan dari tersangka AS Rp63.078.910.

"Uang itu dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rokan Hulu," kata Doni mewakili Kepala Kejari Pri Wijeksono, Kamis petang, 30 Desember 2021.

Doni menjelaskan, korupsi oksigen dan gas RSUD Rokan Hulu ini menjerat empat tersangka. Selain kedua tersangka tersebut, ada satu tersangka lagi yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur RSUD Rokan Hulu inisial NR.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 17 Desember 2021, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

"Tersangka terakhir adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017," ujar Ari.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan itu, penyidik menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Sembari itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara keempatnya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya