Pemko Padang: Siswa yang Tak Vaksin Covid-19 Belajar di Rumah dengan Orangtua

Dalam surat edaran itu diterangkan siswa yang belum vaksin tidak diperkenankan belajar di sekolah.

oleh Novia Harlina diperbarui 11 Feb 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 07:30 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya
Guru menyapa para siswa sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sebuah sekolah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021). Pemerintah kembali membuka sekolah di tengah pandemi COVID-19. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak usia 6-12 tahun. Dalam surat edaran itu diterangkan siswa yang belum vaksin tidak diperkenankan belajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan bagi siswa yang tidak atau belum divaksin dipersilakan melakukan pembelajaran di rumah secara mandiri dengan orangtua.

"Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin," katanya, Kamis (10/2/2022).

Ia menyebut SE tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan sekolah.

Kemudian siswa yang tidak bisa divaksin dengan alasan kondisi kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.

"Saya harap para orangtua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi," ujarnya.

Habibul menyampaikan bagi orangtua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, maka akan didampingi oleh guru di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orangtua.

Surat edaran Pemko Padang tersebut, kemudian menjadi permasalahan karena sejumlah orangtua tidak terima, mereka berpendapat aturan itu terkesan memaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Tanpa Fasilitas Daring

Salah satu orang siswa, Rizal (40) mengatakan anaknya tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah karena belum vaksin.

Rizal menyebut hal itu merupakan bentuk pemaksaan bagi siswa SD untuk divaksin. Sebab dalam poin dua surat edaran disebutkan siswa yang belum divaksin belajar di rumah dengan orang tua, tanpa diberikan fasilitas belajar seperti belajar secara daring.

"Ini pemaksaan tanpa adanya solusi," jelasnya.

Orang tua siswa lainnya, Ani (38) juga mengalami hal yang sama. Ia menceritakan saat mengantar anaknya ke sekolah, satpam menanyakan surat vaksin anaknya, karena belum divaksin tidak boleh ikut belajar di sekolah.

"Kami akhirnya pulang, tak hanya kami, tetapi juga ada beberapa siswa lainnya," jelas Ani.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya