Liputan6.com, Serang - Banten resmi menerapkan digitalisasi road tax, sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berbentuk stiker berpengaman hologram. Program itu sudah diluncurkan Senin, 18 Oktober 2021, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan PT Jasa Raharja.
Program digitalisasi road tax untuk mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak kendaraannya.
Advertisement
Baca Juga
"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebagai provinsi pertama, pilot project penerapan road tax nasional. Program ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari, Senin (21/3/2022).
Samsat pertama di Banten yang menerapkan digitalisasi road tax ada di Samsat Cikande, Kabupaten Serang. Digitalisasi ini perubahan dari cetak kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Stiker berpengaman hologram itu terekam dalam server komputer Samsat dan bisa diakses online oleh petugas, maupun wajib pajak. Stiker itu ditempel di kendaraan sehingga memudahkan petugas untuk memeriksanya.
QR Code dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker, dimaksudkan untuk mempermudah polisi melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.
"Cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, akan berubah menjadi stiker berhologram tersebut," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Cara Mendapatkan Stiker Road Tax
Setidaknya ada dua cara pemilik kendaraan atau peserta wajib pajak bisa mendapatkan stiker road tax, yakni pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak secara online dan offline di Samsat. Jika pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D.
Melalui KIOSK, mencetak stiker road tax. Pemilik kendaraan pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Kemudian pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak, kemudian akan mendapatkan stiker road tax.
"Ini inovasi pelayanan digital, tujuannya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan juga peningkatan PAD di Indonesia, terkhusus pada wilayah Banten. Semoga saja, dengan adanya aplikasi road tax ini, bisa meningkatkan PAD," kata Rizki Widiasmoro, perwakilan Dirjen Buna Keuangan Daerah pada Kemendagri, di tempat yang sama, Senin (21/03/2022).
Advertisement