Polisi Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto

Polisi berhasil menangkap Hendry Susanto, direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro, yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2022, 16:04 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap Hendry Susanto, direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro, yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit. Tersangka penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman berat.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, Hendry Susanto terancam hukuman berat lantaran dirinya menjadi otak pelaku dugaan penipuan berkedok investasi ilegal robot trading.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat ya," ujar Ma’mun, Rabu (23/3/2022).

Ma’mun menuturkan, Hendry Susanto terancam hukuman 24 tahun penjara atas perbuatannya. Meski begitu Ma’mun belum menjelaskan detail pasal-pasal apa saja yang diberikan untuk menjerat Hendry Susanto.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Barang Bukti

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.

"Dari empat pelaku ini, (polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita 'police line' juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain antara lain 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ dan MF. Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit," ujar Auliansyah.

Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," ujarnya.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis, antara lain:

1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya