Korban Penipuan CPNS Menangis Histeris Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Olivia Nathania

Suasana sidang dengan terdakwa Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 10:26 WIB
Anak Nia Daniati diperiksa terkait kasus penipuan CPNS
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana sidang dengan terdakwa Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh. Seorang perempuan berbaju biru pingsan usai mendengar hakim memberikan vonis hanya tiga tahun penjara kepada terdakwa. Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum."Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.

Perempuan itu protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons Olivia

Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.

"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya