Liputan6.com, Blora - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membeberkan duduk perkara aset lahan persawahan yang digarap Mbah Muhartini (64), warga Dukuh Wonosari, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang berpindah tangan ke orang lain. Janda paruh baya itu sebelumnya dianggap tidak kuat membayar sewa lahan.
"(Mbah Muhartini) Itu adalah orang tua dari Mas Didik dan Mbak Eni yang sudah pernah melakukan kontrak, tetapi belum pernah bayar," ungkap Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiantoro kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2022).
Baca Juga
Disampaikan bahwa adanya dua orang yang beberapa waktu lalu mendatangi keluarga Mbah Muhartini adalah petugas dari pihaknya. Yakni, bernama Yoyok tugasnya pada bagian penagihan dan Kustaji tugasnya pada bagian yang mengukuri lahan milik PT KAI.
Advertisement
Menurutnya, lahan sawah yang digarap oleh Mbah Muhartini, dihitung sejak 2013 belum pernah terbayar dan belum terjadi kontrak sampai 2018 silam. Oleh sebab itulah petugas beberapa waktu lalu, mendatangi rumahnya guna membahas persoalan tersebut.
"Karena belum terjadi kontrak, itu Mas Didik sama Mbak Eni minta waktu sekitar tiga hari. Nanti akan menghubungi petugas PT KAI," terangnya.
Krisbiantoro membeberkan pada saat anak dari Mbah Muhartini itu ditunggu selama tiga hari malah tidak menghubungi petugas PT KAI, dan baru menghubungi petugas setelah satu minggu kemudian.
"Malah dipertemuan yang kedua menyerahkan sawah tersebut ke KAI, lalu dibikinlah berita acaranya," bebernya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disewa Orang Lain
Krisbiantoro, yang juga juru bicara Humas PT KAI Daop IV Semarang menuturkan, berdasarkan hasil tindaklanjutnya setelah berkoordinasi dengan dengan bagian aset, terungkap pada saat itu yang menandatangani berkas berita acara adalah istri dari Didik anaknya Mbah Muhartini. Adanya berkas berita acara tersebut dianggapnya juga sudah kuat secara hukum.
"Berarti kan sudah kuat, berita acaranya dipegang Pak Kustaji. Terus setelah diserahkan ke KAI berarti kan seolah-olah hak atas tanah tersebut sudah tidak ada yang menyewa atau free, sehingga bebas disewa siapa saja," tutur Krisbiantoro.
Kemudian, kata dia, masuklah nama orang lain yang bersiap menyewa lahan sawah tersebut dan sanggup membayar tanggungan backlog selama 5 tahun yang terhitung sejak tahun 2013 sampai tahun 2018. Serta disampaikan adanya surat kontrak sewa tahun 2022 juga sudah diterbitkan olek PT KAI.
Menurutnya pihak Mbah Muhartini saat itu meminta waktu untuk menggarap lagi lahan sawah yang saat ini kondisinya sudah disewa orang lain. Jika kondisinya sudah seperti ini, dianggapnya sudah tidak ada hubungannya dengan PT KAI.
Humas perusahaan berplat merah itu mengatakan bahwa kontraknya lahan sawah yang digarap oleh pihak Mbah Muhartini sudah selesai. Sedangkan kontraknya penyewa baru sudah keluar alias terbit dan sudah diserahkan.
"Apalagi backlog beliaunya (pihak Mbah Muhartini) belum pernah bayar, berarti kontrak sebenarnya seolah-olah tidak pernah terjadi, dan sudah baik-baiknya hati menggunakan tanah mestinya bukan haknya karena belum pernah bayar kontrak, sudah menikmati hasil panennya," katanya.
Krisbiantoro menjelaskan demi pengoptimalan aset lahan milik PT KAI, rata-rata setiap tahunnya ada kenaikan harga sewa. Apabila seingat Mbah Muhartini bayar sewa lahan Rp600 ribu pertahunnya, maka yang perlu dicari tahu adalah tahun harga sewanya.
"Itu tahun berapa, 2013-2018 itu pun tidak terbayar sama sekali. Kami memang demi pengoptimalan aset, itu rata-rata tiap tahun memang ada kenaikan. Tetapi jumlahnya tidak banyak, paling tinggi (naik) 10 persen," jelasnya.
Disinggung lebih jauh supaya permasalahan yang dihadapi Mbah Muhartini bisa mendapatkan solusi, dalam hal ini Krisbiantoro sendiri tidak bisa berbuat apa-apa lantaran lahan sawah tersebut sudah disewa orang lain.
Di lain sisi, awak media juga berupaya mencari tahu lebih jauh dari sisi Kustaji selaku salah satu pihak petugas yang mendatangi dan meminta lahan sawah yang puluhan tahun digarap pihak Mbah Muhartini itu.
Â
Advertisement
Pengakuan Mbah Muhartini
Sebelumnya Mbah Muhartini saat ditemui Liputan6.com mengaku bingung mengapa tanahnya bisa diserobot orang perusahaan seenaknya. Yang bersangkutan lantas memberanikan diri meminta tolong Bupati Blora Arief Rohman.
"Kulo nggeh nyuwun tulung pak Bupati, gadah saben tumbas teng PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dioyok tiang pak (Saya ya minta tolong pak Bupati, punya sawah beli dari PJKA diserobot orang pak)," ungkap Mbah Muhartini yang mengaku adanya sawah tersebut hasilnya untuk kebutuhan pangan, serta saat ini pihaknya sudah tidak menyewanya lagi.
Mengetahui ada warganya yang butuh bantuan, Bupati Blora Arief Rohman tidak lantas berpangku tangan. Selanjutnya orang nomor satu di Kabupaten Blora ini meminta informasi tentang Mbah Muhartini agar bisa ditindaklanjuti.
Pihaknya yang terdiri antara lain Camat Blora kota, Kabid IKPSDA Bappeda Blora, pihak Polsek Blora kota, Kades Tempurejo dan Perangkat Desa Tempurejo, melakukan koordinasi dan meninjau lapangan terkait permasalahan yang terjadi.
Terungkap bahwa tanah yang digarap Mbah Muhartini dari PT KAI luasnya adalah 560 meter persegi atau 6 meter x 90 meter. Tetapi berdasarkan surat perjanjian, luas lahan yang disewakan adalah 240 meter atau 4 meter x 60 meter.
Dalam pertemuan itu, pihak-pihak terkait yang turut hadir bersepakat untuk membantu Mbah Muhartini. Yakni, Camat Blora akan berkirim surat secara resmi ke PT KAI Daop IV Semarang untuk meminta klarifikasi terkait kejelasan harga sewa tanah dan lain sebagainya.