Perkosa Anak Kandung, Pria di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Seorang gadis di bawah umur di Aceh mengalami perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 21 Apr 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Aceh - Seorang anak berumur 14 tahun di Kota Banda Aceh, Aceh, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Tersangka, JM (43), sudah ditangkap dan akan mendapat hukuman sesuai peraturan lokal di provinsi itu.

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, mengatakan bahwa korban pertama kali diperkosa serta dilecehkan pada November 2021. Apa yang dialami oleh gadis kecil itu berlanjut hingga 14 April 2022.

"Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," jelas Ryan.

Korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibunya baru-baru ini. Kasus ini pun berlanjut ke unit perlindungan perempuan dan anak di kantor kepolisian setempat sehingga pelaku pun ditangkap.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 49 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Ryan.

Pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak sampai 200 kali, atau didenda paling sedikit banyak 2.000 gram emas murni. Pelaku juga bisa dipenjara paling lama 200 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya